Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik: Lajang Rp12 Juta, Kawin Rp14 Juta

WARTASULUH.COM- Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali mengubah syarat minimal gaji untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Sebelumnya syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta.
"Saya hormati kepala BPS dalam rapat kabinet itu, dari data yang dikeluarkan BPS kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12.000.000, kalau sudah nikah Rp 14.000.000, sepakat ya, ini berubah lagi (dari kemarin), tapi bagus, ini kabar baik artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat," sebut Ara di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
Namun perlu landasan hukum yang jelas mengenai regulasi ini, Ara bakal merilisnya dalam waktu dekat.
"21 April akan keluar surat keputusan menteri mengenai kriteria MBR, jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS," sebut Ara.
Perubahan ini merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025," kata Didyk.
Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Termasuk regulasi ini menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.
"Tim kami lagi bangun mekanisme utk rekonsiliasi data. BPS ini sudah punya data tunggal ekonomi nasional dimana akan menjadi referensi program bantuan pemerintah apapun," sebut Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti dalam rapat yang sama.