Ini Skema Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar

Ini Skema Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar

WARTASULUH.COM - Kabar mengenai bahan bakar minyak (BBM) masih hangat diperbincangkan masyarakat. Tak hanya soal kenaikan harga BBM, kini masyarakat masih harus dihadapkan dengan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, sejak awal bulan September, PT Pertamina Persero mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar bisa lebih tepat sasaran. Di mana setiap kendaraan maksimal hanya boleh membeli BBM jenis Pertalite 120 liter per hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bila kendaraan tersebut sudah membeli sampai batas maksimal, maka sistem yang digunakan SPBU tidak bisa mengeluarkan bensin yang dibeli.

"Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali. Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," kata Irto dilansir dari Merdeka.com, Rabu (21/9/2022). 

Irto menjelaskan batasan 120 liter per hari ini masih angka sementara. Hanya untuk batas bawaan (default) dalam sistem yang digunakan Pertamina. Angka tersebut nantinya akan disesuaikan Pertamina dengan ketersediaan sisa volume BBM subsidi. Termasuk dengan ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi yang aturannya masih belum diputuskan pemerintah.

"Akan kita sesuaikan nanti dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa," imbuhnya.

Selama masa uji coba, pemerintah mencatat semua nomor polisi dari kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Pencatatan ini hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendaftar sebagai penerima BBM subsidi di My Pertamina. "Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina," kata Irto.

Sementara, bagi kendaraan yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi hanya tinggal menunjukkan QR code saat mengisi bensin.