Gelar Uji Publik, KPU Pekanbaru Sampaikan Tiga Opsi Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

Gelar Uji Publik, KPU Pekanbaru Sampaikan Tiga Opsi Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto menyampaikan kata sambutan. (Foto: Lestari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menggelar uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024, Sabtu (10/12/2022) di Hotel Asnof, Pekanbaru. Dalam kegiatan ini, disampaikan tiga opsi rancangan Penataan dapil.

Dibuka Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto SSi, kegiatan sehari ini dihadiri partai politik, Bawaslu, mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat dan Walikota Pekanbaru. “Uji Publik bertujuan untuk menerima masukan dan saran terhadap Rancangan Penataan Dapil di Pekanbaru pada Pemilu 2024," kata Anton. 

Dalam uji publik itu sempat diwarnai silang pendapat dari para peserta yang hadir, terutama kalangan partai politik (parpol).

Anggota KPU Kota Pekanbaru, Divisi Teknis Desriantoni mengatakan ada tiga opsi rancangan yang dibuat pihaknya untuk dilakukan uji publik kepada seluruh elemen masyarakat hingga parpol. Rancangan pertama, menggunakan enam daerah pemilihan (dapil) atau versi lama (Pemilu 2019).

Rancangan pertama dengan enam dapil ini meliputi, Pekanbaru I (Sukajadi, Pekanbaru Kota, Lima Puluh) dengan 6 kursi. Pekanbaru II, tujuh kursi (Rumbai Barat, Rumbai, dan Rumbai Timur). Pekanbaru III sembilan kursi (Sail, Tenayan Raya, Kulim).

Lalu, Pekanbaru IV dengan 12 kursi (Bukit Raya dan Marpoyan damai). Pekanbaru V dengan 10 kursi (Bina Widya dan Tuah Madya). Pekanbaru VI dengan 6 kursi (Senapelan dan Payung Sekaki).

Opsi Rancangan kedua dengan tujuh dapil meliputi Pekanbaru I dengan enam kursi (Sukajadi, Pekanbaru Kota, Lima Puluh). Pekanbaru II, tujuh kursi (Rumbai Barat, Rumbai, dan Rumbai Timur). Pekanbaru III enam kursi (Sail, Tenayan Raya). Pekanbaru IV tujuh kursi (Bukit Raya dan Kulim).

Disusul Pekanbaru V tujuh kursi (Marpoyan Damai). Pekanbaru VI 10 kursi (Bina Widya dan Tuah Madya). Pekanbaru VII dengan 7 kursi (Senapelan dan Payung Sekaki).

"Untuk rancangan kedua ini ada penambahan dapil, di mana terjadi perubahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya. Artinya, Marpoyan Damai berdiri sendiri dan Bukit Raya bergabung dengan Kulim. Sementara Sail dan Tenayan Raya tetap. Sedangkan Kulim dan Bukitraya bergabung," papar Desriantoni.

Rancangan ketiga, terang Desriantoni, menjadi delapan dapil, di mana opsi ini merupakan permintaan dari pemerintahan kota Pekanbaru. "Kemaren kita diarahkan untuk menambah satu lagi rancangan di mana kita bisa mengusulkan maksimum tiga opsi. Untuk opsi ini kita lemparkan ke publik berdasarkan usulan tambahan, mengingat ada usulan Bukit Raya bergabung dengan Sail. Tentunya masukan ini nanti kita rangkum dulu," jelasnya lagi.

Usai disimpulkan, kata Desriantoni, hasil opsi atau rancangan yang sudah finalisasi tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Riau, 18 Desember mendatang, kemudian akan disampaikan ke KPU RI.

"Yang menetapkan itu adalah KPU RI, berdasarkan dari tiga opsi yang kita usulkan. Dalam penetapan opsi tidak ada kewenangan dari pihak KPU Kota Pekanbaru," sebutnya.

Hanya saja pertimbangan akan dilandasi hasil dari seluruh tahapan, termasuk hasil dari uji publik ini. "Dari banyak tanggapan dan masukan, kita akan tahu berapa persen yang setuju lewat tiga opsi itu, sehingga tergambar keinginan masyarakat itu yang mana," papar Desriantoni.

Dalam acara, banyak silang pendapat serta masukan disampaikan sejumlah parpol maupun tokoh masyarakat terkait tiga opsi yang ditawarkan KPU Kota Pekanbaru. Alasan yang paling banyak disampaikan adalah persoalan geografis dan kemudahan akses.

Seperti yang disampaikan perwakilan DPC PDI-P Kota Pekanbaru memilih opsi kedua dengan penambahan dapil menjadi tujuh. Opsi ini juga didukung oleh perwakilan Demokrat. Namun untuk partai 'kecil' seperti PSI dan Hanura lebih memilih opsi pertama dengan tetap enam dapil.

Alokasi Kursi

Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru pada Pemilu 2024 mendatang bertambah lima menjadi 50 kursi. Kenaikan jumlah penduduk dan pemekaran kecamatan menjadi penyebabnya.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU kota Pekanbaru, Anton Mercianto dalam Coffe Night yang digelar KPU kota Pekanbaru dengan tajuk Bersama Media Dalam Rangka Menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (15/11/2022) di The Peak lalu.

"Jumlah penduduk di Pekanbaru yang meningkat menjadi 1.085.246 jiwa menjadi faktor penyebab bertambahnya jumlah kursi di DPRD Pekanbaru. Karena susuai peraturan, bila terjadi penambahan penduduk minimal 1 juta maka kursi keterwakilan di DPRD akan ditambah. Penambahan ini sudah di SK-kan KPU RI," kata Anton. (Les)