DPRD Pekanbaru Tolak Alih Fungsi SDN 001 Senapelan Jadi Pasar

DPRD Pekanbaru Tolak Alih Fungsi SDN 001 Senapelan Jadi Pasar
Komisi III DPRD Pekanbaru meninjau SDN 001 Senapelan, Selasa (4/1/2022). Rencana alih fungsi gedung SDN 001 Senapelan menuai penolakan. (Foto: Khairani)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi dengan tegas menolak alihan fungsi SD Negeri 1 Kecamatan Senapelan menjadi pasar. Hal itu karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. 

“Saya menolak atas alih fungsinya SD Negeri 1 Senapelan menjadi pasar karena banyak pertimbangan. Salah satunya keinginan masyarakat untuk tidak mengalihkan sekolah menjadi pasar ditambah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dimana pemerintah mengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya. 

Menilik dari alasan tersebut, dia berharap agar Dinas Pendidikan tidak menghancurkan bangunan SDN 001 Pekanbaru.

“Jangan sampai (bangunan sekolah) dihancurkan. Karena kami dari kedewanan berfungsi memperjuangkan hak masyarakat. Kepentingan masyarakat harus didahulukan dari pada kepentingan yang lainnya,” tegasnya 

Dalam hal itu Suherman, anggota Komisi III juga menolak pengalihan fungsi dan pemindahan SD Negeri 001 Senapelan.

“Kalau tujuan pemerintah mencerdaskan anak-anak jangan dipindahkan sekolahnya. Sekolahnya bau kita cari solusi bukan eksekusi kami akan terus mempertahankan SD Negeri 1 Pekanbaru,” tandasnya. 

Penolakan

Terkait akan digusurnya SD Negeri 001 yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPI) Kota Pekanbaru bersama Wali Murid dan para Alumni sekolah melakukan aksi damai. Dimana demo ini, aksi penolakan pendemo atas rencana SDN 001 akan dialih fungsikan menjadi pasar.

Pendemo menyampaikan aspirasi dan menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru, agar membatalkan dan pihak DPRD diminta menolak wacana penggusuran SDN 001, Senin (03/01/22).

Salah seorang orator sekaligus Wali Murid SD Negeri 001, Muhammad Khalid dalam orasinya mengatakan, berharap kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk menolak penggusuran SD Negeri 001 Kecamatan Senapelan tersebut yang akan dijadikan pasar.

"Kami dari AMPPI Kota Pekanbaru, bersama-sama Wali Murid, serta para Alumni, dan beberapa organsisasi lainnya dengan keras menyatakan sikap tegas, menolak wacana penggusuran SDN 001 yang akan di alih fungsikan menjadi pasar. Karena ini menyangkut nasib anak-anak disekitar sekolah tersebut untuk melanjutkan pendidikannya," ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan kepada pihak pemerintah jangan lebih mementingkan pihak kapitalis dan pengusaha, sementara disatu sisi, tempat proses belajar mengajar anak-anak siswa mau digusur, dipindahkan sekolahnya.

"Seharusnya pihak Pemko bisa belajar dari pengalaman yang sudah terjadi, seperti di SDN 019 di Jalan Teratai yang masih satu area dengan SDN 001, dimana telah di alih fungsikan menjadi pasar untuk pedagang. Kenyataannya sampai sekarang pedagang tetap tidak masuk ke dalam, bahkan kondisi bangunan pasar bekas SD 019 tersebut terlihat terbengkalai, dan sangat kotor," tandasnya. (Kha)