Asyik! OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022.

Asyik! OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022.

"Ini kami lagi siap-siap kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Minggu, (27/09/2020).

Dia menuturkan skenario kebijakan tersebut awalnya selesai pada Februari 2021. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang memberikan kelonggaran, di mana kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, sehingga NPL atau rasio kredit macet tidak terlalu besar.

"Ini adalah cerminan nasabah yg mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga," ujarnya.

Wimboh menuturkan realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 878,5 triliun sampai 7 September 2020.

Dari realisasi tersebut, terdiri dari UMKM sebanyak 5,82 juta debitur dengan nilai Rp 359,1 triliun dan non UMKM sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp 519,4 triliun.

Nilai realisasi restrukturisasi perbankan itu masih rendah dari potensi yang sebanyak 102 perbankan yang mencapai Rp 1.376 triliun.

Sedangkan realisasi restrukturisasi nasabah perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun hingga 22 September 2020.

"Restrukturisasi Ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah terkontaminasi dari dampak Covid-19," kata dia seperti dilansir Tempo.co

Jumlah itu, menurutnya, terdiri dari 182 perusahaan. Terdapat 5,2 juta jumlah kontrak permohonan baru. Sedangkan 4,58 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui.

Adapun untuk lembaga keuangan mikro nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,4 miliar dan bank wakaf mikro restrukturisasi sebesar Rp 4,5 miliar hingga Agustus 2020. (Lis)