Lima Anggota DPR Ini Dinonaktifkan, Apakah Bisa Langsung Dipecat? Simak Aturannya

Lima Anggota DPR Ini Dinonaktifkan, Apakah Bisa Langsung Dipecat? Simak Aturannya
Lima Anggota DPR Ini Dinonaktifkan, Apakah Bisa Langsung Dipecat? Simak Aturannya, Foto: Jawapes

WARTASULUH.COM- Sebanyak lima anggota DPR periode 2024-2029 dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Apakah anggota DPR itu otomatif dipecat?

Dilansir dari pemberitaan Kompas anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut adalah

1. Adies Kadier dari Partai Golkar

Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI. "Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).

Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan. Belakangan, keterangannya ia ralat.

2. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi  menyatakan DPP PAN memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025.

Sebelumnya, Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg. Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.

Termasuk anggota DPR yang berjoged tersebut adalah Uya Kuya. Belakangan keduanya meminta maaf melalui video yang diunggah di media sosial.

3. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem

Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025). Keduanya bakal tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.

Nonaktif bukan pemecatan

Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR. 

Sesuai UU itu, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui tiga hal, yakni: 

  1. Pemberhentian Antarwaktu
  2. Penggantian Antarwaktu
  3. Pemberhentian Sementara

Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

Untuk penggantian antarwaktu merupakan keputusan masing-masing partai.

Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus