Alasan Bisnis Thrifting Pakaian Bekas Impor Dilarang Pemerintah
WARTASULUH.COM- Bisnis thrifting belakangan banyak menjamur di Indonesia. Bisnis thrifting bisa dilarang di Indonesia jika pakaian bekas yang dijual itu merupakan produk impor.
Thrifting merupakan aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Pada dasarnya, pemerintah tidak melarang jual beli pakaian bekas. Namun, pemerintah melarang impor pakaian bekas yang biasa dijual oleh tokok thrifting.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. Hal tersebut diungkapkan Zulkifli ketika hadir dalam pemusnahan baju bekas impor senilai Rp8,5 miliar hingga Rp9 miliar dari hasil pengawasan selama Juni sampai dengan Agustus 2022.
Sebagian baju bekas impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, pada Agustus 2022 lalu. “Kemendag [mengatur] impor gak boleh. Kalau kita boleh jual barang bekas. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari,” katanya dilansir dari Bisnis.com, Kamis (16/03/2023)
Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Beredar baju bekas seperti ini dan yang jelas impor. Yang begini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya,” tutur Zulkifli atau Zulhas.
Masalah kesehatan, lanjut Zulhas, bukan satu-satunya alasan bisnis thrifting dengan produk pakaian bekas impor dilarang. Kemendag terus menggelas pengawasan dan penindakan terhadap impor baju bekas dan pelakunya.
Menurutnya, impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), apalagi saat pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi. “Memang kalau impornya itu tidak boleh, kalau kita boleh jual barang bekas. Misalnya, saya jual barang bekas saya boleh, yang tidak boleh impor barang bekas,” terangnya.
Saat ini, Kemendag belum memiliki aturan tertentu terkait dengan pakaian bekas impor yang sudah tersebar di toko maupun pasar yang dijual di thrift shop. Kegiatan bisnis thrifting dengan produk pakaian impor memang dilarang. Namun, saat ini tengah diminati, terutama di kalangan anak muda karena harganya yang lebih terjangkau.