Wagubri Hadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Perubahan Perda  

Wagubri Hadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Perubahan Perda  
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menghadiri paripurna penyampain pandangan fraksi terhadap Ranperda, Kamis (3/2/2022)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menghadiri paripurna penyampain pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau dan penyampain pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Ini kan prosesnya berjalan. Kemaren kita menyampaikan. Sekarang dijawab fraksi-fraksi, nanti kita menunggu. Kita akan jelaskan lagi,” katanya di DPRD Riau, Kamis (3/2/2022).

Edy menjelaskan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga yang dimiliki pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian masyarakat," ujarnya.

Kedepannya, Edy berharap, BUMD dapat beroperasi dengan efektif, efisien, dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal ini agar dapat menyediakan produk dan layanan berkualitas bagi masyarakat.

"BUMD juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya sehingga dapat diandalkan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edy menuturkan, ranpeda ini merupakan tindaklanjut dari Pasal 343 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Permendagri RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Permendagri RI No. 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. 

"Ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di atas, beberapa pasal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No. 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola BUMD perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkasnya. (Kha)