PKL Dilarang Dirikan Bangunan di Atas Drainase dan Bahu Jalan, Pemko Pekanbaru Siapkan Lokasi di Seputaran Tugu Keris

Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang mendirikan bangunan di atas drainase, atau trotoar jalan, maupun di bahu jalan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyiapkan tempat bagi pelaku UMKM di seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien dan Taman Labuai Purna MTQ.

PKL Dilarang Dirikan Bangunan di Atas Drainase dan Bahu Jalan, Pemko Pekanbaru Siapkan Lokasi di Seputaran Tugu Keris
Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang mendirikan bangunan di atas drainase, atau trotoar jalan, maupun di bahu jalan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyiapkan tempat bagi pelaku UMKM di seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien dan Taman Labuai Purna MTQ. FOTO: Satpol PP Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang mendirikan bangunan di atas drainase, atau trotoar jalan, maupun di bahu jalan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyiapkan tempat bagi pelaku UMKM di seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien dan Taman Labuai Purna MTQ.

"Kita tidak mau juga bahwa (usaha) PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah kota, katanya, tidak hanya melakukan penertiban terhadap keberadaan PKL. Namun pemerintah juga hadir untuk memberikan solusi dari permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, Agung mengingatkan agar PKL tidak mendirikan bangunan di lokasi terlarang.

"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Wako Pekanbaru, Agung Nugroho juga telah meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebanyak 120 personel motoris diterjunkan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang lebih humanis.

Agung mengatakan, tim ini akan berpatroli setiap hari untuk mengawasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum di Kota Pekanbaru. 

Sasaran patroli meliputi lokasi balap liar, kawasan yang menjadi tempat gelandangan dan pengemis, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang.

"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkas Wako Agung. (kha)