Sinkronisasi Soal Renja Tahunan dan Lima Tahunan, Banmus DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunker ke DPRD Provinsi Jabar

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi terkait penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

Sinkronisasi Soal Renja Tahunan dan Lima Tahunan, Banmus DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunker ke DPRD Provinsi Jabar
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi terkait penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis bertanya terkait hal-hal yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). 

Kunjungan kerja Banmus dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi terkait penyusunan Renja Tahunan dan lima tahunan DPRD dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini dihadiri juga oleh anggota Banmus, yaitu M. Arpah, Sahidin, Adam Syafaat, Mardianto Manan, Amyurlis Alias Ucok, Piter H. Marpaung, Nurzafri, dan Iwandi.

“Dalam menyusun Renja ini tentu ada dasar untuk membuat timelinenya. Sehingga dari legislasi tugas anggaranya, tugas pengawasannya, tergambar langsung di timeline tersebut. Termasuk Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD,” kata Marwan.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara dari Fraksi Demokrat, yang menerima rombongan Banmus DPRD Provinsi Riau, menjelaskan bahwa Pokir Anggota DPRD ada pada undang-undang pemerintah daerah yang menjelaskan terkait reses.

“Dari reses itu nanti kita sampaikan apa yang ada di wilayah pemilihan kita dari garis-garis besar saja. Contoh saya daerah pemilihan Depok Bekasi, setelah reses saya sampaikan pada saat rapat paripurna melalui fraksi bahwa daerah Depok memerlukan peningkatan kesehatan. Landasan hukumnya adalah undang-undang dimana pada sumpah jabatan kita diwajibkan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Pokir, katanya, harus ada sebelum KUA-PPAS, karena setelah KUA-PPAS tidak boleh ada judul baru. Pokir tersebut nanti ditentukan oleh Nadan Anggaran (Banggar) dan TAPD. 

"Bagaimana pokir tersebut bisa masuk ke desa yaitu dengan cara komunikasi dan koordinasi dengan kabupaten untuk merealisasikan dana Bankeu," ungkap Irfan. (adv)