ADVERTORIAL DPRD RIAU
Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024, Komisi I DPRD Riau Undang KPU & Bawaslu Riau
Bahas persiapan hingga persoalan teknis Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024, Komisi I DPRD Provinsi Riau mengundang KPU dan Bawaslu Riau hadiri rapat dengar pendapat, Rabu (28/2/2024).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Bahas persiapan hingga persoalan teknis Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024, Komisi I DPRD Provinsi Riau mengundang KPU dan Bawaslu Riau hadiri rapat dengar pendapat, Rabu (28/2/2024).
“Ada pemilihan serentak kepala daerah baik Gubernur dan Bupati Walikota, maka persiapan menjadi penting,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim.
Rapat dengar pendapat ini katanya, untuk mengetahui lebih lanjut terkait persiapan Pilkada serentak di semua daerah Riau serta kesiapan kedua belah pihak penyelenggara Pemilu.
Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota Komisi I, Mardianto Manan mempertanyakan apakah nantinya calon kepala daerah dari kalangan legislatif diwajibkan mundur atau tidak.
“Misalnya saya anggota DPRD belum habis masa jabatan, terus diperiode ini saya maju dan terpilih lagi, nah saya harus mengundurkan diri atau tidak. Dan saya harus mengundurkan diri di jabatan periode lalu atau di periode ini, sementara saya duduk lagi dan belum dilantik misalnya,” ujarnya.
“Kemudian, misalnya saya bukan dewan, tapi di periode ini saya maju dan terpilih. Nanti misalnya saya maju udah dapat nomor urut sebagai calon bupati, lagi kampanye setelah penetapan calon bulan Agustus misalnya, tapi di oktober saya dilantik, jadi anggota dewan, itu bagaimana?. Penjelaskan KPU tadi itu belum bisa terjawab, masih prediksi prediksi. Nanti menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau SE baru dari pusat, belum final lagi keputusannya,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan pihaknya berdiskusi tentang pelaksanaan Pilkada, mulai dari persiapan, hingga anggaran.
“Anggaran untuk di Bawaslu penghitungan kita dan sudab ada NPHD nya Rp 31,5 M untuk Bawaslu untuk Pilgubri. Dari total itu sudah dicairkan 30 persen, karena tahapan pilkada belum berjalan,” kata Alnof.
Ia mengatakan untuk komisioner, baik Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten kota merupakan komisioner baru hingga 2028.
Namun, katanya, untuk Pengawas Kelurahan dan Panwascam itu kita belum dapat juksis, apakah nanti akan ada perubahan atau evaluasi saja. Untuk Pilkada kita belum dapat juknis, untuk pengawas kelurahan dan kecamatan, apakah evaluasi saja atau rekrutmen baru,” ungkap Alnof.
Terkait Pilkada, katanya, PKPU sudah keluar, namun baru terkait tahapan. Hal teknis seperti pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD, menurut Alnof, kemungkinan akan ada petunjuk nantinya. (adv)