Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri yang Beralih Jadi PBI

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Pemerintah akan hapus tunggakan peserta iuran BPJS kesehatan peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri yang Beralih Jadi PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Pemerintah akan hapus tunggakan peserta iuran BPJS kesehatan peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). FOTO: BPJS Kesehatan

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Pemerintah akan hapus tunggakan peserta iuran BPJS kesehatan peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah. 

Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan akan difokuskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). 

Pemerintah akan menanggung tunggakan maksimal dua tahun (24 bulan) per peserta.

“Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang pindah komponen, dulunya itu katakanlah (iuran) mandiri, sendiri membayar, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI,” ujar Ali Ghufron Mukti, dikutip Wartasuluh.com dari Tempo.co, Kamis (23/10/2025).

Ali Ghufron Mukti mengatakan, nilai tunggakan keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan berpotensi melebihi Rp 20 triliun. 

Ali Ghufron Mukti memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.

”Kebijakan ini bersifat sekali saja (dan menjadi bentuk kehadiran negara untuk mengembalikan kepesertaan aktif jutaan warga yang selama ini tersandera tunggakan,” kata Ali Ghufron Mukti.

Selain itu, Ali Ghufron Mukti menyatakan, penerima fasilitas penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. 

Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ada opsi untuk memberikan fasilitas serupa ke peserta mandiri kelas 3, namun belum ada keputusan soal itu. 

Ali Ghufron Mukti menyatakan BPJS Kesehatan ingin peserta bisa akses pelayanan BPJS, namun tak disalahgunakan. “Orang yang mampu, ya bayar!” tegasnya.

Ali menyatakan ada 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp 10 triliun. 

Pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama. (kha)