Ilegal dan Semrawut, Kabel Internet di Tiang PLN Ujung Batu Akan Ditertibkan

Ilegal dan Semrawut, Kabel Internet di Tiang PLN Ujung Batu Akan Ditertibkan
Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN ULP Ujung Batu, Rega

WARTASULUH.COM, UJUNG BATU – Keberadaan kabel fiber optik dan perangkat jaringan internet (Wi-Fi) yang terpasang pada tiang listrik milik PLN di kawasan permukiman Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, mulai meresahkan. Kondisi ini memicu dugaan adanya pemanfaatan aset negara secara ilegal oleh penyedia layanan internet (provider).

Pantauan di lapangan menunjukkan kabel-kabel tersebut melilit badan tiang dan bercampur dengan instalasi listrik udara secara semrawut. Selain merusak estetika, tidak ditemukan identitas penyedia layanan maupun tanda kerja sama resmi pada instalasi tersebut.

Secara regulasi, penggunaan tiang listrik sebagai aset negara wajib melalui perjanjian resmi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, aspek keselamatan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009.

Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN ULP Ujung Batu, Rega, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada provider swasta yang mengantongi izin untuk memanfaatkan tiang listrik PLN di wilayah tersebut, kecuali anak perusahaan PLN, yakni Icon Plus.

“Sejauh ini, belum ada provider yang kami beri izin selain Icon Plus,” tegas Rega saat dikonfirmasi.

Menanggapi kondisi ini, pihak PLN ULP Ujung Batu berencana berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan penertiban secara bertahap. Rega juga membantah keras isu yang menyebut adanya oknum PLN yang menerima "setoran" bulanan dari pihak provider untuk membiarkan kabel-kabel tersebut.

“Karena saat ini kami masih kekurangan personel untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, PLN ULP Ujung Batu memohon dukungan dari masyarakat dan media untuk mengawal proses penertiban ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Temuan ini menjadi sinyal penting perlunya pengawasan ketat dan tindakan tegas guna menjaga keselamatan publik serta melindungi aset negara dari pemanfaatan tanpa izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Toat)