Ruas Jalan di Pekanbaru Disekat pada Malam Tahun Baru, Baca Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet

Selain melarang segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kerumunan pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan melakukan penyebakan beberapa ruas jalan raya.

Ruas Jalan di Pekanbaru Disekat pada Malam Tahun Baru, Baca Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Selain melarang segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kerumunan pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan melakukan penyebakan beberapa ruas jalan raya.

Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan-jalan protokol.

Jika demikian, bagi anda yang akan ke luar rumah pada malam pergantian tahun siap-siap mencari jalur alternatif.

Adanya penyekatan beberapa ruas jalan, terutama jalan-jalan protokol di Pekanbaru dibenarkan Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edy Sofian.

Ia mengatakan Dishub bersama Satlantas Polresta Pekanbaru berkoordinasi melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Edy mengatakan sejumlah ruas jalan direncanakan dilakukan penyekatan pada malam pergantian tahun nanti seperti di Jalan Sudirman seputaran Bandar Serai Purna MTQ.

Dengan demikian, kendaraan yang datang dari Jalan Kaharuddin Nasution menuju Jalan Jendral Sudirman akan diarahkan masuk Jalan Arifin Achmad.

Kemudian kendaraan yang datang dari pusat kota Jalan Jendral Sudirman menuju Simpang Tiga atau Kaharuddin Nasution harus berputar melewati belakang Purna MTQ.

Tak hanya di jalan Sudirman, Dishub juga akan menyekat sejumlah u-turn di jalan Diponegoro. Namun itu melihat kondisi kepadatan kendaraan. Jika terjadi kepadatan kendaraan maka pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas.

Ia menyebutkan, maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru telah diterbitkan untuk tidak membuat kegiatan pada malam tahun baru. Meski sudah ada surat itu, rekayasa lalu lintas perlu dilakukan sebagai antisipasi kerumunan.

"Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sebagai antisipasi jika terjadi kepadatan lalu lintas akibat arak-arakan atau konvoi masyarakat dalam perayaan malam tahun baru," tutup Edy.***