Buang Sampah Tak Tau Waktu, Warga Pekanbaru Diancam Tipiring

Buang Sampah Tak Tau Waktu, Warga Pekanbaru Diancam Tipiring
Masyarakat Pekanbaru membuang sampah di jam-jam yang tidak semestinya bakal kena tipiring. (foto: Ari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tindak pidana ringan (tipiring) bakal diterima warga Pekanbaru yang membuang sampah tidak pada waktunya. Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan tipiring mulai Jumat (25/8/2023).

"Warga yang membuang sampah sembarangan dan bukan pada jadwal ditentukan dijerat tipiring. Kami mulai penindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Razia dilakukan bersama Satpol PP hari ini," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, kemarin.

Ia sudah berkoordinasi dengan kepala Satpol PP. Jadi, tim Gakkum DLHK dan tim Satpol PP akan turun menjaga tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal mulai hari ini.

"Di zona satu, ada 20 hingga 30 TPS liar. Hal ini berdasarkan pemantauan beberapa hari terakhir," ungkapnya.

TPS sampah resmi juga dijaga. Agar, warga tidak membuang sampah di luar jam buang. Karena, angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal. Sehingga, sampah terlihat berserakan pada siang hari. "Sampah jangan dibuang dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00 WIB," ucap Hendra.

Sebanyak 63 TPS sampah telah disediakan DLHK. TPS sampah legal ini disediakan di sembilan kecamatan. Rinciannya, 4 TPS sampah disediakan di Kecamatan Binawidya. TPS ini terdapat di Jalan Melati, Jalan Naga, Jalan Sekuntum, dan Simpang Melati Indah.

Di Kecamatan Tuah Madani, 5 TPS sampah disediakan di kawasan Putri Tujuh, Pasar Selasa (Pasar Simpang Baru Panam), Jalan Teropong, dan Jalan Soekarno-Hatta (wilayah Kandang Ayam), serta wilayah Kubang Raya.

Di Kecamatan Pekanbaru Kota, 9 TPS telah disediakan di samping Pasar Mambo, samping Grapari Telkomsel, Jalan Imam Bonjol, Jalan/Pasar Agus Salim, Jalan Gajah Mada, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, kawasan pasar di Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Kopi.

Di Kecamatan Sukajadi, ada dua TPS disediakan antara lain, kawasan Pasar Cik Puan dan Jalan Teratai. Di Kecamatan Tenayan Raya, ada satu TPS di kawasan Danau Toba.

Di Kecamatan Marpoyan Damai terdapat tujuh TPS. TPS sampah ini terdapat di kawasan Pelangi, Jalan Bakti, sampung Lapangan Sepakbola Belimbing, Jalan Serai, Jalan Gabus, kawasan Pasar Pagi Arengka, dan kawasan Pasar Dupa. (ism)