PPS di Tenayan Raya Tetap Layani Pendaftaran Calon Pantarlih Meskipun Hari Libur

PPS di Tenayan Raya Tetap Layani Pendaftaran Calon Pantarlih Meskipun Hari Libur
Ketua PPK Tenayan Raya, Ardiansyah Lubis melakukan supervisi pendaftaran calon pantarlih di Kelurahan Tangkerang Timur. (Foto: kukuh)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tenayan Raya tetap melayani pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 meskipun hari libur. Pendaftaran dibuka sejak 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, Ardiansyah Lubis, Minggu (16/6/2024). "Tidak ada tutup walaupun libur. Hari Minggu, Lebaran Idul Adha dan cuti bersama kami tetap mengintruksikan PPS selaku leading sector penjaringan calon Pantarlih untuk tetap melayani pendaftaran. Itu sesuai dengan timeline yang ada, memang tidak ada jedah libur dalam penerimaan calon pantarlih meskipun masanya berhadapan dengan libur nasional," ujar mantan PPS Industri Tenayan ini.

Terkait dengan perekrutan calon pantarlih ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya pun melalui PPS di 8 kelurahan sudah mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dengan forum RT/RW untuk diteruskan ke warganya. Selain itu, PPS juga sudah menempelkan pengumuman di masing-masing kantor lurah.

"Kita maksimalkan informasi penerimaan calon pantarlih ini ke masyarakat agar masyarakat tahu. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, silahkan mendaftar," imbau Ardiansyah.

Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira juga memastikan bahwa pendaftaran calon pantarlih tetap buka meskipun libur. "Tidak ada libur (pendaftaran). Kami sudah intruksi ke seluruh PPS lewat PPK nya masing-masing agar tetap melayani pendaftaran calon pantarlih walaupun hari libur," tegas Raga.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenayan Raya, Sri Lestari memastikan dirinya bersama perangkatnya dalam hal ini Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan calon pantarlih.

"Kami turun ke lapangan menjalankan fungsi pengawasan melekat mengawasi proses perekrutan calon pantarlih sejak pendaftaran dibuka kemaren. Pengawasan ini agar tahapan dan mekanisme pembentukan pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Lestari.

Pimpinan Panwaslu Tenayan Raya melaksanakan pengawasan melekat mengawasi proses perekrutan calon pantarlih. (Foto: kukuh) 

Sri juga menjelaskan, sesuai yang diinstruksikan Bawaslu Pekanbaru bahwa objek dari pengawasan perekrutan calon pantarlih antara lain adalah memastikan apakah perekrutan calon pantarlih memenuhi syarat-syarat yang diminta seperti WNI berusia paling rendah usia 17 tahun, berdomisili di dalam wilayah kerja pantarlih, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak terafiliasi dengan partai politik.  (Rik)