Perkantoran di Pekanbaru Wajib Bentuk Satgas Pengawasan Prokes

Penerapan protokol kesehatan sudah menjadi harga mati yang harus dipatuhi kantor-kantor publik di Pekanbaru

Perkantoran di Pekanbaru Wajib Bentuk Satgas Pengawasan Prokes
Seorang staf kantor di Pekanbaru menuangkan cairan hand sanitizer ke pengunjung, Rabu (8/12/2021). (Sri)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Seluruh perkantoran pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Pekanbaru, wajib membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan disiplin protokol kesehatan (prokes) penerapan 3M. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Drs H Syoffaizal MSi menyebutkan, keharusan membentuk satgas pengawasan prokes di perkantoran itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 27/SE/Satgas/2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2.

Dalam SE tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Covid-19 itu, kata dia, perkantoran juga mesti melakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

"Serta tidak melakukan mobiliasisi ke daerah lain saat WFH (Work From Home) dan juga harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining," ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Kemudian, lanjut Syoffaizal, di SE dimakdus juga dijelaskan bagi perkantoran yang berada di wilayah zona hijau sebaran wabah Covid-19 harus melakukan WFH sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.

Sementara untuk perkantoran di zona kuning dan zona oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Sedangkan bagi perkantoran di wilayah zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.

"Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini, sehingga sebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru bisa terus kita tekan secara bersama-sama," tutupnya. 

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat, saat ini sudah terdapat sebanyak 3 kecamatan yang berstatus zona hijau sebaran wabah Covid-19.

"Sementara 12 kecamatan masuk zona kuning," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, pada rapat evaluasi PPKM level 1, bertempat di ruang rapat Multimedia lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/12/2021).

Adapun tiga kecamatan zona hijau atau sudah tidak terdampak tersebut di antaranya Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Senapelan.

Sedangkan untuk 12 kecamatan zona kuning dengan tingkat sebaran wabah rendah yakni Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai Timur, Sail, Sukajadi, Tenayan Raya dan Tuah Madani.

Kemudian untuk tingkat kelurahan, disampaikan Zaini terdapat satu kelurahan yang masuk zona merah dengan tingkat resiko penularan tinggi yakni Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tangkerang Barat ini terdampak sebaran wabah covid dari klaster salah satu sekolah swasta," tutupnya. (Sri)