Beli Minyak Goreng Curah Gunakan KTP, Pemprov Riau Siap Mengikuti Aturan Kebijakan Tersebut
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi.
Pasalnya, Pemerintah Pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang, cara pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi. Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang.
"Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata,
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni.
Lebih lanjut, Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut ditingkat daerah.
"Pada intinya, kita di daerah ini hanya mengikuti kebijakan dari pusat. Biasanya seperti itu, apa yang menjadi regulasi pusat kita ikut. Cuma sampai saat ini kita belum tau seperti apa pelaksanaan nya di daerah karena belum ada diajak zoom dari Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Dilansir dari website suara, Pemerintah mulai hari ini (27/6) berlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Artinya, selain KTP masyarakat perlu menyiapkan smartphone untuk memindai atau scan aplikasi PeduliLindungi sebelum membeli minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskana, kebijakan ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut.