Pemko Pekanbaru Berencana Terapkan Aturan Wajib Vaksin Booster Sebagai Syarat Mendapat Pelayanan Publik
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru Berencana Terbitkan Aturan Wajib Booster Sebagai Syarat Mendapat Layanan Publik.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerbitkan surat edaran (SE) wajib vaksin booster bagi masyarakat yang berurusan dengan pelayanan.
Aturan ini sebagai upaya percepatan capaian vaksinasi booster. Saat ini, vaksinasi booster di Kota Pekanbaru masih rendah.
"Jadi kami rencanakan untuk wajib vaksin bagi masyarakat yang mengakses layanan dilingkungan Pemko Pekanbaru," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (5/8/2022).
Jamil mengatakan, jika aturan ini diterapkan, semua urusan pelayanan harus menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi dosis satu, dua dan booster.
Kebijakan ini menurutnya terpaksa dilakukan guna meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kota Pekanbaru.
"Surat edaran wajib vaksin booster tersebut saat ini tengah diproses dan akan diajukan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru," pungkas Jamil.