Pemerintah Siapkan Hukuman Bagi PNS yang Berlibur ke Luar Negeri

Pemerintah Siapkan Hukuman Bagi PNS yang Berlibur ke Luar Negeri

WARTASULUH.COM - Pemerintah menyiapkan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait ancaman Covid-19 Omicron.

Surat itu mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis soal kepergian ke luar negeri. PPK juga ditugaskan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kedisiplinan.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (13/1/2022).

Dalam surat itu, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak liburan ke luar negeri guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. Imbauan itu juga berlaku untuk keluarga ASN.

Surat itu juga meminta PPK mempertimbangkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara selektif. PPK juga diminta memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," dikutip dari surat tersebut.

ASN yang berpergian ke luar negeri diminta patuh terhadap protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan. Para abdi negara itu juga diminta mengikuti prosedur karantina sepulangnya ke Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia melaporkan 506 kasus Covid-19 varian Omicron per Rabu (12/1/2022). Pemerintah menyebut sebagian besar pasien Omicron adalah orang yang datang dari luar negeri.

Pemerintah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri dalam dua pekan mendatang. Hal itu disampaikan guna menekan potensi kasus impor Covid-19 varian Omicron.