Mulai 2 Agustus, Tol Padang – Sicincin Resmi Berlakukan Tarif

WARTASULUH.COM,PADANG- Ruas Tol Padang – Sicincin resmi diberlakukan tarif terhitung 2 Agustus 2025.
PT Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Padang.
Keputusan yang ditandatangani pada 16 Juli 2025 ini menjadi dasar penerapan tarif pertama di ruas tol yang ada di Sumatera Barat.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Pekanbaru dan Padang.
Para pengguna jalan tol diimbau untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas.
Tol sepanjang 36,6 kilometer ini mampu memangkas waktu tempuh dari Padang ke Sicincin dari 1,5 jam menjadi hanya 30 menit.
Selain memperlancar arus kendaraan dan mengurai kemacetan di kawasan Lubuk Alung, tol ini membuka akses ke kawasan industri, pariwisata, dan mempercepat distribusi barang serta jasa di Sumatera Barat.
Tol Padang–Sicincin sebelumnya telah dibuka secara fungsional pada Libur Lebaran 2025, tepatnya 24 Maret–10 April, dan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat.
Hutama Karya juga telah melakukan sosialisasi tarif melalui berbagai kanal, seperti media massa, media sosial, baliho, spanduk, dan radio lokal.
Sebagai bagian dari JTTS, tol Padang–Sicincin menjadi penghubung utama Sumatera Barat dan Riau, sekaligus menyajikan panorama pegunungan dan Gunung Tandikat, menjadikan perjalanan lebih nyaman dan menyenangkan.
Proyek ini dimulai sejak 2018 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini menjadi salah satu infrastruktur strategis nasional di Pulau Sumatera.
Rincian Tarif Tol Padang–Sicincin:
- Golongan I: Rp 50.500
- Golongan II & III: Rp 75.500
- Golongan IV & V: Rp 100.500