Bukan Antrean, Ada Wacana Berangkat Haji dengan Sistem 'War Tiket'
WARTASULUH.COM- Wacana naik haji dengan sistem 'war tiket' dilontarkan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, bukan sistem antrean (waiting list) seperti yang berjalan saat ini.
Wacana itu disampaikan Gus Irfan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Rabu, (8/04/2026).
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan dikutip dari kumparan, Kamis, (9/04/2026).
“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” lanjut politikus Gerindra ini.
“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” kata Gus Irfan.
Kemenhaj menjelaskan, ide Menhaj itu muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji dari tahun ke tahun serta keterbatasan kuota sehingga antrean haji menjadi tantangan yang perlu dikelola secara berkelanjutan.
Di sisi lain, sistem penyelenggaraan haji terus berkembang untuk menjawab kebutuhan jemaah yang semakin beragam. Hal itulah yang mendasari munculnya wacana "war tiket haji."
“Penyampaian [wacana] ini menjadi bagian dari ruang diskusi dalam merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan,” ungkap Kemenhaj.
Adapun antrean haji di Indonesia selama ini sangat panjang, mencapai 47 tahun di daerah tertentu. Namun, mulai tahun ini antrean di semua daerah disamaratakan menjadi 26 tahun.


Khaliza



