Mobil 1.400 cc ke Atas Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Daftarnya

Mobil 1.400 cc ke Atas Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Daftarnya

WARTASULUH.COM- Penerapan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite akan mulai diterapkan pemerintah, saat ini tengah disusun revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam revisi itu nantinya akan ada kriteria kendaraan yang masih boleh 'minum' Pertalite. Sejauh ini kriteria kendaraan belum disebutkan.

Namun Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengonsumsi Pertalite.

Sedangkan untuk mobil, kendaraan pelat hitam di atas 1.400 cc yang bakal dilarang beli Pertalite.

"Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc," kata Abdul dilansir detik.com, Sabtu (18/2/2023).

Jika kriterianya tidak berubah hingga aturan ditetapkan, artinya ada beberapa mobil populer di Tanah Air yang tak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Misalnya jajaran mobil di kelas Low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia hingga MitsubishI Xpander.

Selain itu, beberapa mobil yang tergolong Low SUV juga tak lagi bisa menggunakan Pertalite.

Berikut ini deretan mobil yang berpotensi dilarang menggunakan Pertalite:

Segmen Low MPV

Toyota Avanza

Daihatsu Xenia

Mitsubishi Xpander

Wuling Confero S

Honda Mobilio

Nissan Livina

Suzuki Ertiga

Hyundai Stargazer

Segmen SUV

Honda HR-V

Daihatsu Terios

Hyundai Creta

DFSK Glory 560

Wuling Almaz RS

Toyota Rush

Mazda CX-5

Peugeot 3008

Toyota Fortuner

Mazda CX-3

Peugeot 5008

Peugeot 3008

Segmen Sedan

Honda City

Toyota Vios

Mercedes-Benz A 200

Mazda 2 sedan

Toyota Camry

Toyota Supra

Mazda 3 sedan

Segmen Hatchback

Honda City Hatchback RS

Toyota Yaris

Mazda 2 hatchback

Suzuki Baleno Hatchback

Segmen MPV Medium

Toyota Kijang Innova

Nissan Serena

Toyota Alphard

Toyota Voxy

Pertamina sebagai penyalur Pertalite hingga saat ini sudah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut sejak September 2022. Saat ini pengendara roda empat dijatah beli Pertalite 120 liter per hari.

Pertamina juga sudah memiliki mekanisme bila konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan. Bila mobil sudah mengisi Pertalite 120 liter per hari, maka sistem di SPBU otomatis akan mengunci. Dengan begitu, BBM tidak bisa lagi tersalurkan ke mobil.