Minta PT Torganda Hengkang, Anggota DPRD Rohul Terancam Dipolisikan

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Management PT Torganda mengambil sikap atas statement anggota Komisi I DPRD Rokan Hulu, Arisman di sejumlah media massa. Pernyataan Arisman yang meminta PT Torganda hengkang dari Rohul membuat wakil rakyat itu terancam dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
Humas PT Torganda Wilayah Riau, Sariman Siregar menyebutkan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan provokatif tersebut. Pernyataan itu dinilai arogan. "Padahal saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) suasana sangat normatif. Akan tetapi kenapa tiba-tiba muncul statemen yang memojokkan perusahaan," kata Sariman.
Dirinya yang saat itu hadir mewakili pimpinan di RDP digelar menyebutkan kata hengkang yang dimaksud tidak ada tertuang dan terucap dalam kesimpulan maupun pada saat rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu. Secara jeli dia mendengarkan sejak dimulai hingga rapat ditutup tidak ada kata-kata itu.
Dijelaskannya dalam kesimpulan rapat tersebut Komisi I DPRD Rokan Hulu mendorong Pemerintah untuk memfasilitasi perusahaan agar mengurus izin operasional. Bagi perusahaan perkebunan agar mengurus izin HGU. Karena dari Izin HGU ada pajak yang harus diibayarkan ke negara yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Namun anehnya setelah rapat ditutup dan beberapa jam kemudian ada pernyataan dari anggota Komisi 1 DPRD Rokan Hulu Arisman dan dirilis media massa meminta PT Torganda hengkang dari Rokan Hulu. Atas dasar apa beliau menyampaikan itu. Kalaulah hanya perrmasalahan izin HGU sejak tahun 2004 ,PT Torganda sudah mengurusnya, tapi belum dikeluarkan," katanya.
Pemerintah hanya mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUP-HHBK). Artinya yang mengeluarkan izin HGU adalah pemerintah. "Sebaiknya tanyakan kepada Pemerintah kenapa HGU ini belum keluar bukan menyalahkan perusahaan," cetus Sariman, Selasa ( 27/9/2022).
Sariman menegaskan pihaknya kecewa dengan sikap arogansi anggota DPRD Komisi 1 ini. Karena bahasa yang disampaikannya ke publik sangat merugikan PT Torganda secara moril. "Kami meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Rokan Hulu untuk memproses permasalahan ini secara kelembagaan," pintanya.
Selain itu, kata Sariman tim Advokasi PT Torganda dalam waktu dekat juga akan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik. Perusahaan sudah dirugikan secara moril.
Sebab saat RDP berlangsung Arisman yang menanyakan langsung kepada Dinas Perkebunan yang hadir pada saat itu tentang proses dari izin HGU ini. Pertanyaan itu sudah dijelaskan secara detail oleh pihak pemerintah termasuk retribusi pajak yang rutin dibayarkan perusahaan kepada Pemkab Rokan Hulu setiap bulannya.
Namun anehnya saat berbicara di publik dia seolah-seolah tidak mengetahui proses dari pengurusan izin HGU tersebut dan hanya menyalahkan perusahaan.
"Harapan kita kepada Pak Arisman anggota DPRD Rokan Hulu yang terhormat mari ciptakan suasana yang kondusif kepada investor yang sudah berinvestasi di Kabupaten Rokan Hulu ini. Karena kehadiran PT Torganda tidak hanya menguntungkan sepihak tapi banyak ekonomi masyarakat terangkat dan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan ini. Kalau hanya bicara semua orang bisa. Tapi sekarang solusi yang dicari agar izin HGU ini cepat dikeluarkan Pemerintah,'' tegas Sariman. (To'at)