Mendes Bicara Soal Alasan Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun

Mendes Bicara Soal Alasan Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

WARTASULUH.COM- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan diperpanjang dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Keputusan tersebut kata Abdul telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan akan disampaikan Presiden lewat Menteri terkait.

"Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR nanti akan disampaikan Presiden. Tentu ini atas persetujuan Presiden," ujarnya dalam program Economic Update, Rabu (12/7/2023).

Menurut Abdul, usulan ini sendiri muncul lantaran adanya keluhan dari para Kades yang merasa proses konsolidasi setelah pemilihan memakan waktu panjang.

"Kalau 6 tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih 3 tahun karena setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri. Nah itu narasi yang dibangun memang masuk," jelas Abdul.

Kendati demikian, ia juga tidak menampik bahwa kekhawatiran masyarakat akan adanya monopoli kekuatan bisa terjadi jika masa jabatan Kades di perpanjang. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi kurang maksimal dan terjadi hegemoni dan sebagainya.

Hal ini tidak mengherankan, karena ketegangan pilkades dinilainya sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dari pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau bicara pemilu kepala desa itu memiliki tingkat ketegangan tinggi. Disusul pemilihan kepala daerah. Ini dibagi dua. Pemilihan bupati, gubernur, presiden. Yang paling cair itu pemilihan presiden. Itu yang kemudian menjadi narasi para kades agar masa tenang untuk membangun itu lebih panjang," terangnya.