Lengkapi Dugaan Korupsi PT DPG, Kejagung Periksa Dua Saksi

Lengkapi Dugaan Korupsi PT DPG, Kejagung Periksa Dua Saksi
Dr Ketut Sumedana

WARTASULUH.COM, RENGAT - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pada Jumat (5/8/2022), dua orang saksi diperiksa yaitu PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara (DPN) dan MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group. 

"Pemeriksaan terhadap kedua saksi l ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).

Kedua orang tersebut kata Ketut, diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya. (Riski)