Langgar Protkes Covid-19, Warga Pekanbaru Diburu Satgas Pemburu Teking

Jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan (protkes) Covid-19 di Pekanbaru kalau tidak mau mendapat sanksi dari Tim Pemburu Teking.

Langgar Protkes Covid-19, Warga Pekanbaru Diburu Satgas Pemburu Teking
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol HM Hanafi memberikan pengarahan kepada pelanggar protokol kesehatan

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan (protkes) Covid-19 di Pekanbaru kalau tidak mau mendapat sanksi dari Tim Pemburu Teking. Tim bentukan Polda Riau ini tidak akan pandang bulu bakal memberi sanksi kepada pelanggar protkes Covid-19.

Seperti pada Rabu (21/10/2020), Kapolsek Tenayan Raya, Kompol HM Hanafi memimpin giat apel pemburu teking di halaman Mapolsek Tenayan Raya. Kegiatan ini diikuti Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti STTP, Danramil Sail Kapten Antoni, Danposramil Peltu Feri Siburian, 40 personil Polri, 20 personil TNI, personil Satpol PP, personil BPBD dan lima orang pegawai kecamatan.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menyampaikan, Tim Pemburu Teking Covid-19 akan memburu masyarakat yang masih tidak patuh atau tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan lebih menjaga kepatuhan.  Akan terapi, bagi masyarakat yang masih bandel bandel akan diberi sanksi oleh Tim ini.

"Ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan lagi kinerja yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi menjadi operasi untuk memburu teking Covid-19. Operasi yustisi ini kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu teking Covid-19. Jadi masyarakat bukan saja kita himbau, tetapi kita buru juga masyarakat yang masih bandel. Untuk masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 kita berikan sanksi berupa teguran," sebutnya.

Teking dalam bahasa Melayu 'Keras Kepala', tujuannya untuk mengindentifikasi masyarakat yang tak patuh atau keras kepala. Mereka-mereka ini yang akan jadi sasaran Tim Teking karena tidak patuhi Protokol Kesehatan. Tim Satgas Teking Pemburu Covid-19 dibentuk 20 September 2020 lalu. Tim Satgas ini terdiri dari unsur polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub. (Sri Lestari)