HUT Kemerdekaan RI ke-79, 134 Narapidana di Riau Dinyatakan Bebas

HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 9.912 narapidana di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 134 Napi di antaranya langsung bebas. Mereka tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

HUT Kemerdekaan RI ke-79, 134 Narapidana di Riau Dinyatakan Bebas
HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 9.912 narapidana di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 134 Napi di antaranya langsung bebas. Mereka tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 9.912 narapidana di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 134 Napi di antaranya langsung bebas. Mereka tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kemenkumham RI memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.

Remisi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi. Hadir pula untuk menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).

Adapun dasar hukum pemberian remisi ini yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Serta, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sampaikan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi hak bagi segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan. 

Selain itu, juga telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucapnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir sampaikan, sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana. 

Remisi ini, kata dia, bukan sekadar untuk mengurangi hukuman semata. Namun, merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman, ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi warga binaan," jelasnya.

"Pembinaan terhadap pelaku pelanggar hukum yang berada di dalam Lapas bertujuan agar warga binaan itu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani pidana. Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, dapat kembali menjalani kehidupan yang normal di dalam masyarakat setelah selesai menjalani pidana. Serta dapat terwujudnya kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera didalam masyarakat," tutupnya. (kha)