Gaji Karyawan akan Dipotong 3% Iuran Tapera: Apa Itu? Manfaat dan Cara Daftar

Gaji Karyawan akan Dipotong 3% Iuran Tapera: Apa Itu? Manfaat dan Cara Daftar
Ilustrasi Rumah

WARTASULUH.COM- Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan secara periodik bagi pesertanya dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatan Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya saat status kepesertaannya berakhir.

Bagi masyarakat Indonesia, kebutuhan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi bahkan mendesak. Sebab, harga perumahan terus mengalami kenaikan dan lahan yang digunakan untuk hunian semakin terbatas.

Tapera digunakan untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan yang harus dibayarkan adalah 3% setiap bulannya.

Untuk peserta pekerja, besar setoran simpanannya dibagi kepada dua pihak yaitu 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3% sendiri.

Siapa yang Wajib Bayar Simpanan Tapera?

Berdasarkan Pasal 7 PP No 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja yang wajib membayar simpanan Tapera yaitu:


a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.


Manfaat Tapera

Mengutip dari laman resminya, Tapera memiliki sejumlah manfaat bagi pekerja yang menjadi peserta tabungan ini. Sebagai pengetahuan, pekerja merupakan setiap individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta pekerja dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.


2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Jika peserta pekerja lebih memilih untuk membangun rumah dibanding membeli rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya adalah telah menjadi peserta setidaknya satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.


3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Tak hanya untuk membeli atau membangun rumah baru pertama, peserta pekerja juga bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah. Sama seperti pengajuan pembiayaan rumah baru, syarat mengajukan kredit ini yaitu telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Untuk pekerja non-MBR, manfaat yang akan didapatkan dengan menjadi peserta tapera adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil. Manfaat ini dapat diambil jika peserta pekerja telah pensiun atau pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun.

Cara Mendaftar Tapera

Bagi peserta pekerja, terdapat kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkannya melalui portal kepesertaan Tapera. Sementara pekerja mandiri, harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta lewat portal kepesertaan.

Begini langkah-langkah registrasi dan memperbarui data peserta Tapera dilansir dari situs resmi tapera.go.id:

1. Buka sitara.tapera.go.id/registrasi
2. Masukkan nama lengkap, NIK, NIP, dan tanggal lahir yang terdaftar pada instansi
3. Masukkan alamat e-mail, centang box chapta, dan klik tombol kirim
4. Buka email, periksa inbox atau folder spam dan cari kode OTP yang dikirim oleh noreply@support.tapera.go.id
5. Masukkan kode OTP di laman Tapera
6. Masukkan kata sandi baru, klik tombol kirim
7. Jika semua benar, maka akan muncul keterangan "Selamat Registrasi Anda berhasil", lalu klik tombol kembali ke halaman login
8. Klik masuk pada bagian Peserta, kemudian masukkan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
9. Baca persyaratan umum pendaftaran program Tapera (PUPPT), klik tanda centang dan setuju.
10. Siapkan data yang perlu diperbarui seperti data individu, rekening bank, ahli waris, dan data manfaat.