Dishub Pekanbaru Tertibkan Lampu Jalan Ilegal di Empat Kecamatan, Simak Lokasinya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menertibkan lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan di empat kecamatan.

Dishub Pekanbaru Tertibkan Lampu Jalan Ilegal di Empat Kecamatan, Simak Lokasinya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menertibkan lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan di empat kecamatan. FOTO: Diskominfo Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menertibkan lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan di empat kecamatan.

"Maka kami bersama PLN melakukan penertiban lampu PJU mulai hari ini diseluruh pelosok kota Pekanbaru khususnya di wilayah Tuah Madani, Bina Widya dan di daerah Simpang Tiga (Marpoyan Damai) maupun Bukit Raya," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (6/9/2023).

Yuliarso menyebut, tim kolaborasi Dishub Pekanbaru dan PLN bersama-sama melakukan penertiban tersebut di lokasi-lokasi yang sudah terpetakan. Ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendukung agenda ini.

Karena nanti dilapangan akan ada tim-tim yang terbagi menjadi empat kelompok. Sehingga dalam lebih kurang dua bulan penertiban ini bisa selesai.

Tujuan dari penertiban ini adalah memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna sehingga lampu-lampu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik. 

PJU yang tidak standar seperti lampu Mercury yang Voltase (tegangan) nya di atas 150 Watt dan juga ada yang 500 Watt yang masih tersebar di sebagian wilayah kota Pekanbaru.

"Kemudian juga masih ditemukannya pembangunan PJU secara mandiri tidak berizin oleh masyarakat baik di perumahan maupun di jalan gang-gang," kata Yuliarso.

Maka oleh karena itu hal ini mengakibatkan beberapa konsekuensi. Pertama, banyaknya pemanfaatan listrik yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna. Kedua, tagihan listrik yang masih cukup tinggi yang harus dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru. Ketiga, terjadi pencemaran lingkungan akibat Mercury.

Penertiban itu akan dilakukan Dishub bersama dengan PLN, yang ditandai dengan apel gabungan pada Selasa (5/9/2023).

Yuliarso mengatakan, pihaknya bersama dengan PLN telah melakukan apel bersama dalam rangka penertiban PJU di seluruh wilayah kota Pekanbaru. Pasalnya, hingga saat masih banyaknya ditemukan PJU yang illegal. (kha)