Awal Tahun 2025, Disnaker Pekanbaru Minta Perusahaan Terapkan UMK
WARTASULUH.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan swasta menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan mulai awal tahun 2025.
Penerapan UMK tersebut berlaku bagi pegawai atau karyawan yang berkerja di bawah satu tahun. Sementara mereka yang berkerja lebih dari satu tahun tentunya ada akan lebih tinggi dari UMK.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, UMK Kota Pekanbaru telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp3.675.937,97. Ia menyebut, usai UMK ditetapkan oleh Gubernur Riau, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pengusaha.
"Jadi setelah UMK itu ditetapkan, kita langsung sosialisasikan, kita sampaikan ke perusahaan," ujar Syamsuwir, Jumat (28/12/2024).
Menurutnya, yang paling penting adalah penerapan UMK tersebut. Bagaimana UMK yang telah ditetapkan tersebut bisa diterapkan.
"UMK memang setiap tahun naik, tapi yang paling penting itu adalah penerapannya. Apakah betul-betul itu diterapkan," pungkasnya.
Ia menambahkan, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Karyawan yang tidak diberikan upah sesuai UMK bisa mengadukannya ke Disnaker Kota Pekanbaru.