Apakah Menguap Dapat Membatalkan Salat? Ini Adab yang Harus Dilakukan

WARTASULUH.COM- Saat salat, seringkali terjadi hal-hal yang refleks atau tidak sengaja, seperti menguap. Menguap bisa muncul ketika seseorang merasa mengantuk atau kelelahan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi diri seorang muslim, apakah menguap dapat membatalkan salat atau tidak. Simak penjelasannya berikut ini.
Menguap Adalah Hal yang Dibenci Allah
Dalam buku Ringkasan Kitab Adab yang ditulis oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, disebutkan bahwa Allah SWT membenci jika seseorang menguap. Bahkan, bersin dianggap lebih baik dibandingkan menguap. Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah mencintai bersin dan membenci menguap, jika salah seorang dari kalian bersin dan mengucapkan alhamdulillah, maka hak setiap Muslim yang mendengarnya mengucapkan untuknya ( يَرْحَمُكَ الله ) semoga Allah merahmatimu). Adapun menguap, itu adalah dari setan. Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya ...." (HR. Al-Bukhari)
Lantas, jika Allah SWT pun membenci jika seseorang menguap, apakah menguap dapat membatalkan salat seorang muslim?
Hukum Menguap saat Salat
Menurut madzhab Maliki dan Hambali, yang dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, menguap tidak menyebabkan salat seseorang menjadi batal, meskipun dalam melakukannya ada huruf-huruf yang keluar dari mulutnya. Begitu pun dengan pendapat madzhab Asy-Syafi'i dan Hanafi.
Menurut madzhab Hanafi, salat tidak menjadi batal hanya karena menguap, asalkan tidak disertai dengan keluarnya huruf-huruf tambahan dari mulutnya di luar kebiasaan, seperti dengan mengucapkan "haahh" saat menguap. Apabila ada huruf-huruf tersebut maka salatnya tidak sah lagi.
Menurut madzhab Asy-Syafi'i, hal-hal tersebut hukumnya sama seperti merintih, apabila tidak dapat ditahan lagi dan tidak mungkin dicegah maka hal itu dapat ditoleransi selama hanya sedikit saja. Namun, jika dapat dicegah tapi tidak dilakukan, maka hal itu dapat membatalkan salatnya.
Adab yang Harus Dilakukan Jika Menguap Saat Salat
Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu 2 karya Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa menguap hukumnya adalah makruh, dan menguap juga dianggap sebagai tanda malas yang timbul dari setan.
Para nabi selalu melindungi dirinya dari menguap. Oleh karena itu, jika hendak menguap dianjurkan untuk menahannya dengan menutup mulut sekuat mungkin, karena Rasulullah SAW bersabda,
"Menguap itu timbul dari setan. Maka, tahanlah sekuat mungkin agar tidak menguap." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim juga disebutkan, "Maka peganglah mulut dengan tangan, karena setan akan memasukinya."
Dengan demikian, menguap saat salat hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan salat, asalkan menguap tersebut benar-benar tidak dapat ditahan.
Namun, jika masih bisa ditahan, seorang muslim wajib menahannya, karena jika seseorang sengaja tidak menahan menguap saat salat, status salatnya bisa menjadi batal.