51 Ribu Orang Masyarakat Miskin Diusulkan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pekanbaru

Sebanyak 51 ribu orang masyarakat miskin diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pekanbaru. Mereka merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah.

51 Ribu Orang Masyarakat Miskin Diusulkan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pekanbaru
Sebanyak 51 ribu orang masyarakat miskin diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pekanbaru. Mereka merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 51 ribu orang masyarakat miskin diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pekanbaru. Mereka merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah.

"Ini untuk mengurangi beban pemerintah kota dalam PBPU," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus, Rabu (11/10/2023).

Jaminan kesehatan masyarakat tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka akan beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS sehingga menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Idrus menyebut rencananya data PBPU tersebut akan dialihkan ke DTKS. Mereka bisa menjadi PBI JKN-KIS setelah masuk data DTKS di Kementrian Sosial.

Idrus menyebut proses peralihan data tersebut diawali dengan musyawarah kelurahan. Ia menyebut camat dan lurah sudah mendapat informasi seputar rencana peralihan data masyarakat ke DTKS.

Syarat musyawarah kelurahan tentu harus ada lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), RT/RW dan pihak yang mengusulkan peralihan data itu. Mereka mesti melampirkan foto rumah, KTP dan KK dari calon peserta.

"Nantinya harus dilengkapi berita acara musyawarah kelurahan untuk diusulkan ke Kementrian Sosial," paparnya.

Masyarakat yang sudah masuk DTKS nantinya akan diusulkan menjadi PBI JKN-KIS. Ia menyebut data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru nantinya difasilitasi ke lurah.

Idrus mendorong pusat kesejahteraan sosial di setiap kelurahan bisa melakukan percepatan. Ia berharap agar seluruh masyarakat yang awalnya PBPU bisa menjadi PBI JKN-KIS.

"Mereka nantinya lakukan percepatan untuk membantu lurah dalam peralihan data masyarakat itu ke DTKS," ulasnya. (kha)