22 Persen dari 1.537 Pelamar PPPK Kemenag Riau Tidak Memenuhi Syarat

Sebanyak 22 persen dari 1.537 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Provinsi Riau, tidak memenuhi syarat (TMS), baik formasi pelamar umum maupun khusus hingga Jumat (13/10/2023).

22 Persen dari 1.537 Pelamar PPPK Kemenag Riau Tidak Memenuhi Syarat
Sebanyak 22 persen dari 1.537 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Provinsi Riau, tidak memenuhi syarat (TMS), baik formasi pelamar umum maupun khusus hingga Jumat (13/10/2023).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 22 persen dari 1.537 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Provinsi Riau, tidak memenuhi syarat (TMS), baik formasi pelamar umum maupun khusus hingga Jumat (13/10/2023).

Ketua Tim CASN Kemenag Riau, Asmuni MA, menyebutkan, data TMS tersebut kemungkinan akan mengalami penambahan sampai closing Verifikasi dan Validasi (Verval) Dokumen pada hari ini, Sabtu (14/10/2023).

Asmuni menyebutkan, melalui dashboard verifikasi dokumen PPPK Teknis, terdapat syarat wajib dan tidak wajib yang tersaji, hal tersebut menjadi dasar pelamar bisa memasuki ketahapan selanjutnya. 

“Capaian target Verifikasi dokumen pelamar sebelum ditutup, diharapkan peserta yang submit 1.537 Pelamar Formasi PPPK dapat diselesaikan sesuai batasan waktu yang ditetapkan. Dipastikan setiap dokumen tidaksesuaian untuk dapat menuliskan alasan keterangan verval dokumen pelamar CPPPK,” ujarnya.

Ditambahkan Administrator CASN Kemenag Riau, Ilfiananda bahwa, perlu diingat bagi pelamar pada tahapan seleksi administrasi, agar semua dokumen persyaratan dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN. 

Selanjutnya dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.

“Kepada calon pelamar CASN 2023 untuk dapat mencermati persyaratan administrasi dan syarat tambahan pada pengumuman dari instansi yang akan dilamar. Pelamar juga diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi melalui kanal informasi resmi pemerintah,” harapnya. (kha)