12 Ruas Jalan di Kabupaten Kampar Jadi Kewenangan Pemprov, Ini Wilayahnya

12 Ruas Jalan di Kabupaten Kampar Jadi Kewenangan Pemprov, Ini Wilayahnya
Ruas Jalan Kampar

WARTASULUH.COM- Sebanyak 12 ruas jalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Kampar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penetapan status jalan provinsi di Kabupaten Kampar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Riau.

Kabid Bina Marga, Dinas PUPRPKPP Riau, Teza Dasra menyebutkan, wilayah ini tidak ada penambahan ruas.

"Ada 12 ruas jalan di kabupaten kampar yang menjadi kewenangan provinsi. Ruas jalannya sama, tidak ada penambahan. Hanya saja berubah penyebutan nama," kata Teza Dasra.

Bahkan, dikatakan Teza, terdapat satu ruas yang beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.

"Berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan tapung-kandis dan tapung-tandun diganti nama," sebutnya.

Berikut 12 ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar:

1. Jalan Sungai Sibam (Batas Kampar)-Pantai Cermin-Petapahan

2. Jalan Bangkinang-Petapahan

3. Jalan Telaga Sam-sam (Batas Kampar)-Tapung

4. Jalan Tapung-Talang Danto (Batas Rohul)

5. Jalan Simpang Suram-Senama Nenek (Batas Rohul)

6. Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung

7. Jalan Lubuk Agung-Batu Sasak-Batas Sumbar

8. Jalan Simpang Batu Bersurat-Muara Takus

9. Jalan Muara Takus-Bandur Picak (Batas Rohul)

10. Jalan Simpang Rumbio-Simpang Kabun Durian

11.Jalan Rantau Berangin-Silam (Batas Rohul)

12. Jalan Bunga Inem.