Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi dari Kemenpan-RB

Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi dari Kemenpan-RB
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT menerima penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi dari Menpan-RB Tjahjo Kumulo, Selasa (8/3/2022). (Foto: istimewa)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meraih penghargaan Pelayanan Prima tingkat nasional hasil evaluasi tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pelayanan publik yang diberikan dua instansi tersebut mendapat nilai A.

Atas prestasi itu, Pemko Pekanbaru "dilabeli" sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Selain dua penghargaan bergengsi di tingkat nasional itu, Kemenpan RB juga turut memberikan penghargaan sebagai pembina pelayanan terbaik kepada Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Tak sampai disitu, Tjahjo Kumulo selaku Menteri PAN-RB, untuk pertama kalinya memberikan penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi untuk Wali Kota Pekanbaru  pada Selasa (8/3/2022) di InterContinental Jakarta Pondok Indah. Penghargaan ini diberikan untuk pimpinan kementerian atau lembaga serta kepala daerah yang telah berhasil meraih dua tahun berturut-turut predikat A atau pelayanan prima.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah meraih pelayanan prima tahun 2019 silam. Dimana pada gelombang kedua evaluasi kinerja layanan publik dari Kemenpan RB tersebut, DPM-PTSP Pekanbaru mampu meraih nilai A dengan Layanan Prima. 

Dalam moment yang sama, Wali Kota Pekanbaru juga dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pembina Publik.

Begitupun tahun 2020, Pemko Pekanbaru berhasil mempertahanlan capaian tersebut. Bahkan Disdukcapil Pekanbaru juga memperoleh layanan Prima dengan nilai A dari Kemenpan RB. Untuk evaluasi layanan publik tahun 2021, Pemko Pekanbaru kembali mempertahankan prestasinya, sehingga dianugerahkan Adicita Sewaka Pertiwi dari Kemenpan-RB


Dr H Firdaus ST, MT mengucapkan rasa syukur atas pencapaian yang diraih Pemko Pekanbaru saat ini. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada semua elemen yang berada di DPM-PTSP dan Disdukcapil Pekanbaru yang telah berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita bertetimakasih juga kepada Pemerintah Pusat. Bapak Tjahjo Kumolo tadi menyampaikan pelayanan untuk masyarakat secara prima adalah visi Presiden Bapak Jokowidodo dan Wakilnya Bapak Ma'ruf Amin, oleh sebab itu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat," sebut Firdaus, usai menerima penghargaan tersebut.

Ditambahkannya, Pelayanan Publik merupakan jendela menuju kesejahteraan. Pelayanan yang prima dibidang perizinan dan non perizinan akan berbanding lurus dengan kesejahteraan.

"Pelaku usaha dapat kemudahan, tentu investasi masuk semakin banyak. Dengan demikian akan membuka lapangan pekerjaan baru, ekonomi tentu bergerak, terkahir tentu kita semua akan sejahtera," tambah Wali Kota.

Piagam penghargaan diterima DPM-PTSP Pekanbaru dan Disdukcapil

Walaupun dengan capaian dibidang pelayanan publik yang  diraih Pemko Pekanbaru semakin banyak. Inovasi dibidang layanan publik tidak akan berhenti. "Inovasi serta peningkatan digitalisasi dalam layanan publik terus digulirkan. Karena dengan digitalisasi tersebut, kualitas dan kwantitas layanan publik akan semakin baik," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Prof Dr Diah Natalisa MBA selaku Deputi Bidang Pelahanan Publik, menjelaskan, pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. 

Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017. Enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (Ws)