Siapa Orang yang Bisa Dijadikan Saksi Nikah?

Siapa Orang yang Bisa Dijadikan Saksi Nikah?
Syarat Saksi Nikah

WARTASULUH.COM- Pernikahan mensyaratkan perlu adanya saksi sebagai bukti perkawinan itu benar-benar terjadi. Saksi adalah orang yang bisa dipercaya dan dapat menyaksikan langsung seluruh prosesi pernikahan.

Pentingnya keberadaan saksi dalam pernikahan didasari pada Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 2, yang berbunyi:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Artinya: "Jika mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Bagi mereka yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."

Ketentuan mengenai saksi pernikahan juga dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan: "Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi."

Kedudukan Saksi Nikah menurut Ulama

Merangkum buku Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munahakat dan Undang-Undang Perkawinan oleh Amir Syarifudin, jumhur ulama terdiri dari ulama Syafi'iyah, Hanabilah menempatkan kedudukan saksi dalam pernikahan sebagai rukun dalam pernikahan. Menurut ulama Malikiyah tidak ada keharusan mendatangkan saksi dalam waktu akad nikah, yang diperlukan adalah mengumumkannya namun disyaratkan adanya kesaksian melalui penggunaan itu sebelum dukhul dilakukan.

Berbeda dengan ulama Syiah Imamiyah, bagi mereka tidak ada keharusan adanya saksi saat akad berlangsung. Bahkan akad tetap dapat berlangsung tanpa adanya saksi, keberadaan saksi bagi mereka adalah sunnah.

Meskipun begitu, beberapa ahli fiqh memandang saksi sebagai salah satu unsur penting dalam akad nikah. Pandangan terakhir ini kemudian diakui oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan menyatakan bahwa, "Keberadaan saksi dalam perkawinan merupakan salah satu elemen pelaksanaan akad nikah" (Pasal 24:1), sehingga, "Setiap perkawinan wajib dihadiri oleh dua orang saksi" (Pasal 24:2).

Syarat Saksi Pernikahan

Mengutip buku Perempuan dan Hukum oleh Siti Musdah Mulia, Kompilasi Hukum Islam pasal 25 menyebutkan syarat saksi pernikahan sebagai berikut:

-Laki-laki

-Seorang muslim

-Adil

-Aqil baligh

-Tidak terganggu ingatan

-Tidak tuna rungu atau tuli