Pemko Pekanbaru Sudah Salurkan Santunan Kematian Rp492 Juta untuk Ahli Waris Keluarga Kurang Mampu

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah salurkan Santunan Kematian Rp492 Juta untuk ahli waris keluarga kurang mampu melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru sepanjang tahun 2023. 

Pemko Pekanbaru Sudah Salurkan Santunan Kematian Rp492 Juta untuk Ahli Waris Keluarga Kurang Mampu
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah salurkan Santunan Kematian Rp492 Juta untuk ahli waris keluarga kurang mampu melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru sepanjang tahun 2023. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah salurkan Santunan Kematian Rp492 Juta untuk ahli waris keluarga kurang mampu melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru sepanjang tahun 2023. 

"Hingga saat ini sudah 492 masyarakat yang kita bantu. Mereka menerima santunan kematian sebesar Rp 1 juta untuk satu orangnya," kata Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag, Senin (16/10).

Ia menyampaikan, ratusan warga penerima santunan kematian tersebut merupakan ahli waris dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Namun apabila tidak terdata (masuk DTKS), itu tetap kita bantu kalau seandainya dia memenuhi kriteria kemiskinan. Tapi segera kita usulkan proses DTKS nya," ujar Idrus.

Disebutkannya, santunan kematian merupakan salah satu program prioritas Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang manfaatnya memang dirasakan langsung oleh warga penerima.

"Jadi, program ini sangat menyentuh ke masyarakat dan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Setiap program bang Uun Menyapa selalu dapat apresiasi yang baik lah dari masyarakat," ucap Idrus.

Seperti diketahui, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP di 2023 ini menjalankan berbagai program prioritas salah satunya santunan kematian. Dalam program ini dialokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar.

Santunan kematian bertujuan meringankan beban atau biaya yang dibutuhkan oleh ahli waris dari keluarga kurang mampu untuk keperluan penyelenggaraan jenazah. 

Melalui program ini, ahli waris dari keluarga kurang mampu yang ingin mengajukan bantuan santunan kematian harus melapor terlebih dahulu ke RT, RW untuk dilanjutkan ke kelurahan hingga kecamatan setempat.

Setelah adanya laporan dari kecamatan, Dinsos Kota Pekanbaru kemudian akan menurunkan tim guna melakukan verifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya ahli waris mendapat bantuan santunan kematian. (kha)