Polda Riau dan Jajaran akan Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Ini 7 Sasarannya
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran akan menggelar operasi di bidang lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Ada 7 sasaran pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini akan digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Satuan Lalu Lintas di 12 kabupatem dan kota di Provinsi Riau. Tema diusung adalah "Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi".
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Operasi Zebra dimulai serentak pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
“Operasi akan dikoordinasi oleh Ditlantas Polda Riau," terang Kombes Sunarto, Kamis (29/9/2022).
Tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakam helem SNI dan safety belt pada kendaraan roda 4, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.
Sunarto menyebut, operasi bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tertib dan patuh aturan berlalu lintas jalan raya.
"Muaranya adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," ungkapnya.
Sunarto menambahkan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, seluruh personel yang melaksanakan tugas, diminta agar mengedepankan aspek humanis, penuh sopan santun dan mengayomi.
“Penegasan Bapak Kapolda jelas agar semua petugas yang terlibat untuk selalu menjalani kegiatan dengan humanis, sopan dan mengayomi. Namun tetap tegas, bila ada yang sengaja melakukan pelanggaran atau bahkan membahayakan nyawa pengendara lainnya,” tutur Sunarto.
Sunarto mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas. "Tertib dan patuhi aturan berlalu lintas di jalan raya," pesannya.