Berakhir 31 Agustus 2023, Yuk Ikutan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun menghimbau Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi kewajibannya secara tepat waktu.

Berakhir 31 Agustus 2023, Yuk Ikutan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun menghimbau Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi kewajibannya secara tepat waktu. FOTO: Humas Pemko Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun menghimbau Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi kewajibannya secara tepat waktu.

"Sekarang tinggal 5 hari lagi. Jadi, kita himbau kepada wajib pajak untuk segera membayarkan PBB-nya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP M.Si, Sabtu (26/8/2023).

Selanjutnya, bagi WP yang terlambat membayarkan PBB sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi ini sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak yang harus dibayar. Untuk itu, bayarlah PBB-nya secara tepat waktu," ungkap Alex.

Dalam pembayaran PBB, katanya, banyak kemudahan yang diberikan pihaknya, karena wajib pajak bisa melunasi kewajibannya secara tunai maupun nontunai. 
Untuk nontunai atau cashless, pembayaran PBB bisa melalui perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commere lainnya yang telah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru.

"Sejauh ini kita sudah bekerjasama dengan sejumlah bank seperti BRK Syariah, BNI dan Bank BJB. Kemudian juga ada kerjasama dengan Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Go Pay, Bli-bli dan LinkAja," paparnya.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan pada layanan keliling seperti di Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK), Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di kantor kelurahan, maupun di posko PBB di kawasan Car Free Day (CFD).

"Pembayaran juga bisa dilakukan di loket pelayanan yang kita buka di MPP. Dengan banyaknya kemudahan, jadi tidak ada alasan wajib pajak menunda pembayaran PBB," tutupnya. (kha)