Pemko Pekanbaru Raup Rp 10,5 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Pekanbaru meraup Rp10,5 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru meraup Rp10,5 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama seminggu menggelar razia, sejak 10 Agustus 2020 hingga 18 Agustus 2020. Denda yang dikumpulkan dari warga pelanggar protokol kesehatan itu disetor ke kas daerah.
"Terkumpul Rp10.500.000 sejak awal razia protokol kesehatan. Itu dari sekitar 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, ada 369 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Total pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) mencapai 411 orang.
Burhan menjelaskan, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB. Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
"Masyarakat bisa memilih, apakah disanksi denda Rp250.000 atau kerja sosial. Tujuan kita bukan apa-apa, kita ingin masyarakat patuhi protokol kesehatan dan tetap aman dari Covid-19," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam penerapan sanksi nantinya, masyarakat dapat memilih, sanksi denda atau sanksi kerja sosial membersihkan sampah. (Lis)