GALERI FOTO DPRD PROVINSI RIAU

Parisman Ihwan Pimpin Rapat Paripurna DPRD Riau, Sekdaprov Syahrial Abdi Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025

Parisman Ihwan Pimpin Rapat Paripurna DPRD Riau, Sekdaprov Syahrial Abdi Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan pimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. LKPJ itu disampaikan Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi. FOTO: Humas DPRD Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan pimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. LKPJ itu disampaikan Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi.

“Dalam kesempatan yang baik ini, izinkan kami atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan semua yang hadir dalam rapat ini,” ujar Parisman Ihwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan serta undangan.

Parisman Ihwan menjelaskan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah setiap tahun kepada DPRD. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPj ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sekali dalam satu tahun. Paling lambat laporan ini diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Parisman Ihwan.

Parisman Ihwan menegaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menelaah dan mengevaluasi laporan tersebut. Melalui pembahasan LKPj, DPRD akan memberikan rekomendasi yang nantinya dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Parisman Ihwan juga berharap agar proses pembahasan LKPj dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan transparan. Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara komprehensif demi mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Riau dari berbagai fraksi, yaitu Ma’mun Suyadi dan Soniwati (PDI Perjuangan); Evi Juliana, Jons Ade Nopendra, dan Zulaikhah (Golkar); Ayat Cahyadi, Abdullah, Adam Syafaat, Abdul Kasim, Samsuri Daris, Rizal Zamzami, dan M. Amal Fathullah (PKS); Ginda Burnama dan Androy Aderianda (Gerindra); Manahara Napitupul, Magdalisni, dan Sumardany Zirnata (Demokrat); Misliadi, Muhtarom, dan Ade Firmansyah (PKB); Munawar Syahputra (NasDem); serta Mohammad Fadel Variza, Sunaryo, dan Ikbal Sayuti (PAN Plus).

Dari Pemerintah Provinsi Riau turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Syahrial Abdi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan LKPJ Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 pada majelis yang terhormat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyampaian LKPJ ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” jelasnya.

Menurutnya, substansi LKPJ memuat berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Di dalamnya terdapat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, serta capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya.

Sekdaprov menambahkan bahwa laporan tersebut juga memuat capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.

“LKPJ ini disusun dengan mengacu pada sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah, di antaranya RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025–2045, RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029, RPD Provinsi Riau Tahun 2025–2026, serta RKPD Tahun 2025,” tambahnya.

Melalui penyampaian laporan tersebut, pemerintah daerah berharap terjalin evaluasi dan sinergi yang lebih baik bersama DPRD.

“Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di Provinsi Riau,” pungkasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2025 di hadapan majelis dalam rapat paripurna tersebut. (galeri)