ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU

Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Kunker ke DLH DKI Jakarta

Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Kunker ke DLH DKI Jakarta
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Provinsi Riau Almainis, didampingi Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis dan anggota menerima cendramata dari DLH DKI Jakarta. (Foto: Humas DPRD Riau)

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Provinsi Riau Almainis, didampingi Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis, serta diikuti oleh Anggota Pansus lainnya, yaitu Agus Triansyah, Markarius Anwar, Zulfi Mursal, Sulaiman MZ, Ade Agus Hartanto, Ali Rahmad Harahap, Tamaruddin, Yuliawati, Iwa Sirwani Bibra, dan Yanti Komalasari.

Rombongan Pansus Pengelolaan Sampah Provinsi Riau diterima oleh Staf Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Torkis TBN, beserta jajarannya.

Pada kunjungan ini, Pansus Pengelolaan Sampah Provinsi Riau ingin mengetahui sistem yang diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam menangani sampah yang ada di Jakarta.

Torkis TBN menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memiliki program yang dimana setiap sampah memiliki jenis pengelolaan yang berbeda.

"Yang mana sampah itu bisa didaur ulang oleh pelaku UMKM dan kami di LH juga menampung jenis sampah seperti alat-alat bekas yang bisa di upgrade atau pun didaur ulang," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen melakukan pengelolaan sampah berbasis Good Environmental Governance atau Tata Kelola Lingkungan yang Baik.

"Ranperda pengelolaan sampah akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sampah untuk pembangunan berbasis Good Environmental Governance," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (24/7/2024).

Ia menegaskan, bahwa adanya Ranperda tersebut, penyelenggaraan pemerintahan akan memperhatikan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan.

"Dengan adanya payung hukum Raperda pengelolaan sampah ini, diharapkan pendanaan dalam pengelolaan sampah dapat dibebankan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemprov Riau," ujarnya.

Dari kebijakan itu, Pemprov Riau berkomitmen menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas. Selain itu, Pemprov Riau juga menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Pemprov Riau telah mampu mengurangi sampah sebesar 7,29 persen dari target 27,7 persen. Pj Gubernur juga melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan studi kelayakan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional di Jalan Garuda Sakti.

SF Hariyanto memandang persoalan sampah tak akan pernah selesai jika pola pikir masyarakat mengenai sampah sendiri tak diubah. Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu adanya penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai cara mengolah sampah menjadi sumber energi, kompos, pupuk, hingga dijadikan bahan baku industri yang bernilai ekonomi. (adv)