Daftar ke KPU Riau, Pasangan Syamsuar-Mawardi Diarak Barongsai dan Reog Ponorogo

Daftar ke KPU Riau, Pasangan Syamsuar-Mawardi Diarak Barongsai dan Reog Ponorogo
Pasangan Syamsuar-Mawardi diarak Barongsai dan Reog Ponorogo ketika menuju tempat pendaftaran KPU Riau. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Ratusan pendukung menghantarkan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi ke KPU Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, Selasa (27/8/2024). Pasangan ini diarak barongsai dan reog ponorogo. 

Tiba di pelataran KPU Riau pukul 14.00 WIB tersebut, pendukung dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi sayap Golkar dan PKS mengelu-elukan pasangan yang merupakan kolaborasi dari birokrat dan ulama tersebut. 

Kedatangan pasangan ini langsung disambut Ketua KPU Pekanbaru didampingi anggota. Atraksi pencak silat mewarnai penyambutan pendaftaran pasangan calon tersebut. 

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

“Terkait pencalonan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara,” sambung.

Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golkar 566.192 dan Partai PKS 374.129 suara. 

Prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima,selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD

Dalam sambutannya Syamsuar meyampaikan terimakasih kepada KPU Riau. “Atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai dan rekan-rekan sahabat kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melakukan pendaftaran pada hari ini. Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitahu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai,” ungkap Syamsuar. (Rik)