KPU Kampar Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

KPU Kampar Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
KPU Kampar sosialisasikan tahapan pencalonan Pilkada 2024. (foto: Humas KPU Kampar)

WARTASULUH.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024, kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024, Rabu (7/8/2024) di Aula Kantor Bupati Kampar. Peserta sosialisasi adalah partai politik dan Pemerintah daerah. 

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan bagaimana tata cara atau mekanisme serta syarat-syarat yang harus dipenuhi partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“KPU RI telah mengeluarkan regulasi terkait tahapan pencalonan pada Pilkada tahun ini melalui PKPU No 8 tentang pencalonan. Untuk itu menjadi penting bagi KPU Kampar mensosialisasikannya ke partai politik dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Andi Putra.

Dalam kegiatan yang dihadiri Pj Bupati Kampar Hambali SH MH dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait tersebut Andi Putra juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pencalonan ini, KPU Kabupaten Kampar akan melibatkan sejumlah pihak terkait sesuai yang diamanatkan regulasi. Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terkait tugas masing-masing.

“Banyak pihak yang akan nantinya terlibat dalam proses pencalonan ini. Melalui sosialisasi ini kita berharap agar ada pemahaman yang sama dalam menafsirkan peraturan yang ada terkait pencalonan,” ujar Andi Putra.

Beberapa pihak yang nanti akan terlibat dalam tahapan pencalonan Pilkada antara lain  Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang akan berhubungan dengan legalitas dokumen kependudukan para calon, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Agama untuk legalitas ijazah, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan para calon serta instansi terkait lainnya.

KPU Kabupaten Kampar juga menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai narasumber. "Sehingga nantinya setelah sosialisasi ini harapan kita bersama, tahapan pencalonan untuk pilkada Kampar berjalan lancar sesuai jadwal," tambah Andi Putra. 

Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Nuraini menyampaikan bahwa tahapan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon sekaligus penelitian persyaratan pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024. 

Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 Agustus s/d 2 September 2024. Pada tanggal 29 Agustus s/d 4 September akan dilakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon. 

“Ada beberapa tahapan-tahapan penting yang harus dilalui pasangan calon pada Pilkada 2024 ini. Sebelum akhirnya nanti penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Kampar pada 22 September 2024 mendatang,” jelas Nur’aini. (rls)