Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Denda Pajak, Berlaku Mulai 9 September hingga 15 Desember

Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Denda Pajak, Berlaku Mulai 9 September hingga 15 Desember
Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak,Foto: Disway

WARTASULUH.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024, berlangsung mulai 9 September hingga 15 Desember 2024.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi.

Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. Bunyinya “Pengurangan pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.”

Dalam Pergub ini, diatur beberapa poin penting, terutama terkait dengan pengurangan dan pembebasan pajak serta sanksi administrasi:

Pengurangan 10% Pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Selain itu, pengurangan 50% pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Lalu, ada juga pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar hingga masa pajaknya berakhir, dan Kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah tidak mendapat pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu,” kata Rahman Hadi.***