Merugikan Pedagang, Karantina Hewan Kurban 14 Hari Harus Dicabut

Merugikan Pedagang, Karantina Hewan Kurban 14 Hari Harus Dicabut
Fatullah

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kebijakan pemerintah mengkarantina hewan kurban selama 14 hari Dinilai Merugikan pedagang. Untuk itu, DPRD Pekanbaru meminta kebijakan tersebut dicabut.

Permintaan itu diaspirasikan anggota DPRD Pekanbaru, Fatullah, Senin (13/6/2022). 

"Kita menolak itu, kita minta dan tegaskan, agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Sebab dua pekan karantina, waktunya sangat lama. Kasihan sapi bisa mati," ujarnya. 

Pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi hewan ternak, sebelum dikirim di setiap daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

Ia berharap pemerintah dapat melonggarkan aturan karantina hewan ternak selama 14 hari tersebut. Jika terlalu lama, berdampak buruk juga kepada kesehatan hewan kurban.

Ia juga mengatakan aturan karantina 14 hari ini sangat memberatkan. Harusnya masa karantina dipersingkat dua atau tiga hari saja.

"Idul Adha sudah H-20, kapan lagi pedagang menjual sapinya dan mendistribusikan nya kepada masjid dan mushala," katanya.

Lebih lanjut ia berharap kepada pengusaha hewan kurban, supaya hati-hati terhadap penyakit PMK ini. Yang terpenting, selalu menjaga kebersihan kandang dan pakan ternaknya. Sehingga terhindar dari penyakit.

"Hati-hati dengan wabah PMK. Pastikan hewan kurban kita sehat semuanya," tegas Fatullah. (Kha)