Menkes Buka Suara Soal Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

WARTASULUH.COM- Standarisasi sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ke dalam bentuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipastikan akan terus berjalan. Tahapannya kebijakan ini akan dimulai dengan menerapkan standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perihal standarisasi kelas BPJS Kesehatan ini. Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial. Dia lantas membeberkan prinsip asuransi tersebut.
"Semua 275 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).
"Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 1, 2, 3, VIP, VVIP, jadi ada orang dikover BPJS tapi bisa dapat VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dikover BPJS sama," lanjutnya.
Oleh karena itu, BGS mengingatkan kalau orang mampu harus membayar sendiri jika hendak memperoleh layanan di atas manfaat yang dikover BPJS.
Ini, katanya, adalah konsep utama asuransi sosial. Kedua, iurannya tidak sama. Menurut BGS, hal itu merupakan prinsip keadilan sosial.
"Orang yang gajinya lebih besar, iurannya lebih besar. Tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-teman di bawah," paparnya.
Dengan demikian, dia enggan menyebut kebijakan ini sebagai penghapusan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk standarisasi.
"Kenapa kelas 3, 2, 1, jadi KRIS, ini bukannya menghapus kelas tapi menstandardisasikan agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibedakan dengan orang-orang yang mampu untuk layanan BPJS nya," tegasnya.