Mengerikan, Pinjam Rp 1 Juta di Pinjol Ilegal Cengkareng Bayar Jadi Rp 20 Juta
WARTASULUH.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/10/21) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pinjol ilegal yang meresahkan. Pasalnya pelapor telah membayar utangnya dengan bunga yang sangat tinggi, tapi masih terus ditagih.
"Dia melaporkan jika pernah meminjam Rp 1 juta dan sudah bayar Rp 20 juta. Tapi masih ditagih lagi Rp 20 juta," ujar Auliansyah.
Para penagih, kata Auliansyah, mengirim pesan ke peminjam dengan nada ancaman. Pesan dikirimkan setelah tujuh hari peminjam menerima uang dari perusahaan pinjol tersebut.
"Nasabah akan menerima pengancaman, seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet. Atau nasanah akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan empat karyawan perusahaan pinjol ilegal. Mereka berperan sebagai penagih, yang menebar ancaman ke para nasabah.
"Mereka yang kita amankan berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," tukasnya.