Kenali Investasi Bodong, Berikut Tiga Langkah Sederhana dari OJK Riau

WARTASULUH.COM - Investasi bodong atau tawaran investasi ilegal hingga saat ini masih marak, tanpa terkecuali di Riau. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk tawaran investasi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Muhamad Lutfi mengatakan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)
"Upaya tersebut termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal," ujar Muhamad Lutfi, Jumat (18/2/2022).
Lutfi menyebut SWI juga meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.
Diantaranya, yang pertama pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Dan yang ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbaunya.